Oknum Kades dan Oknum Anggota DPRD Jember Dilaporkan Gegara Sebar Beras ke Warga Ajak Pilih Calon Tertentu

foto Hairil Syafril (Ketua KIPP) saat melaporkan oknum Kades dan oknum anggota dewan Jember.

Jember, RadarArgopuro.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendapat temuan tentang peristiwa yang menjurus terjadinya dugaan pelanggaran netralitas oknum kepala desa (Kades) dan oknum anggota dewan di Pilkada Kabupaten Jember.

KIPP melaporkan oknum Kades dan anggota dewan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember. Dalam laporannya KIPP menyodorkan bukti petunjuk berupa rekaman video kejadian.

Video tersebut memuat peristiwa saat Kades di Kecamatan Pakusari berinisial M bersama anggota DPRD Jember berinisial R sedang membagi-bagikan beras ke warga. Kemudian, mereka berpesan agar warga nantinya memilih calon tertentu.

"Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan melalui video yang awalnya menyebar di masyarakat. Terlihat seorang Kades bersama salah satu anggota DPRD Jember dan tim menyerahkan sembako kepada warganya dengan permintaan supaya memilih pasangan calon nomor urut 02," terang Ketua KIPP Jember, Hairil Syafril Soleh, Rabu, 20 November 2024.

Menurut Syafril, berdasar penelusuran yang KIPP gelar diperoleh keterangan bahwa peristiwanya terjadi pada tanggal 6 November 2024. Artinya, berlangsung ketika masa kampanye.

KIPP mendesak Bawaslu agar memproses laporan tersebut. Mengingat, dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang melibatkan kades cukup masif.

Selain kasus ini, KIPP sebelumnya melaporkan sedikitnya 6 kades. Bahkan, sekarang bakal menyusul satu laporan lagi tentang kades yang cawe-cawe pada politik praktis Pilkada. 

"Temuan itu sudah kami laporkan kepada Bawaslu Jember. Kemudian, di Kecamatan Ajung juga terdapat indikasi pelanggaran nyaris serupa," ungkap Syafril.

Ia memaparkan, keterlibatan oknum kades maupun oknum anggota DPRD dapat melanggar Pasal 29 dan Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa juncto Pasal 280 dan Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 70 dan 71  UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan  Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang. 

Ditambah lagi, melanggar Pasal 62 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Sul)

Lebih baru Lebih lama