Foto Kasatpol PP Jember, Bambang Saputro (tengah) saat sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah kecamatan Sukorambi. (Dok.SYS).
Jember, RadarArgopuro.com - Satpol PP Jember secara masif terus menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jember sebab rokok ilegal merugikan negara. Peredaran rokok ilegal merugikan negara sebab bisa mengakibatkan kebocoran PAD.
"Sebagaimana amanah pemerintah pusat, kami dan bea cukai sejak tahun 2022 memiliki kewenangan untuk menindak pelaku pengedar rokok ilegal. Sebab perbuatan mengedarkan rokok ilegal merupakan perbuatan pidana yang bisa merugikan keuangan negara," ungkap Bambang Saputro, Kasatpol PP kabupaten Jember, di ruang kerjanya, Jum'at (06/12/2024).
Bambang juga menambahkan, ada 3 item kegiatan Satpol PP untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal di kabupaten Jember. "Adapun ketiga llangkah kami untuk menekan peredaran rokok ilegal yakni menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, operasi bersama peredaran rokok ilegal, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal," tuturnya.
"Kami juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk segera berkolaborasi guna menanggulangi peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing. Kami sering berkolaborasi dengan tokoh masa perasan," tegasnya.
Kasatpol PP Jember juga mewanti - wanti masyarakat Jember agar jangan pernah melakukan praktek jual beli rokok ilegal sehingga tidak terjerat sanksi pidana. "Kalau masyarakat menemukan ada yang menjual - belikan rokok ilegal segera lapor ke APH, Bea Cukai atau petugas kecamatan setempat," pungkasnya.
Berdasarkan data terhimpun dengan adanya income dari cukai, pemerintah bisa mengalokasikan pendapatan cukai tersebut untuk membangun infrastruktur serta meningkatkan SDM masyarakat. (Sul).