Foto kantor bank Mandiri KCP Puger. (Dok.istimewa-SL).
Jember, RadarArgopuro.com - Rabu (22/01/2025), Zainul Arifin, yang sebelumnya berdomisili di desa Menampu kecamatan Gumukmas sekaligus nasabah bank Mandiri KCP Puger pertanyakan pihak bank Mandiri KCP Puger yang masih belum menyerahkan sertifikat tanah miliknya meski angsurannya sudah lunas. Sementara pihak bank menyampaikan jika penahanan sertifikat tanah milik Zainul Arifin yang sudah lunas sejak Desember 2024 terkendala belum ada tanda tangan penyerahan sertifikat dari mantan istri Zainul.
"Minggu kemarin saya menanyakan sertifikat tanah sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman KUR bank Mandiri KCP Puger karena angsuran sudah lunas dan tidak ada tunggakan. Namun pihak bank masih belum menyerahkan sertifikat tanah ke saya sebab belum ada tanda tangan mantan istri, padahal sertifikat itu atas nama saya dan pemohon pinjaman KUR juga atas nama saya sendiri," tutur Zainul Arifin, Rabu (22/01/2025).
Lanjut Zainul, saat ini ia sangat membutuhkan sertifikat tanah tersebut karena ada seseorang yang menawar tanahnya dengan harga yang lumayan bagus. "Kalau sampai pembeli tanah tersebut mengurungkan niatnya untuk membeli, kan saya bisa rugi," tegasnya.
"Kemarin juga sempat ada oknum pegawai yang mengirim pesan suara melalui whatsapp, kalau ada permintaan mantan uang dari mantan istri saya sebesar 10 juta Rupiah. Padahal yang membayar angsuran itu saya, dan tanah tersebut merupakan tanah warisan dari orang tua saya sendiri," terangnya.
Zainul berharap agar pihak bank segera menyerahkan sertifikat tanah miliknya yang berlokasi di desa Menampu, sebab uang hasil penjualan tanahnya nanti akan ia buat usaha, pungkasnya.
Edi Suwarso, Manajer Kredit bank Mandiri KCP Puger saat ditemui awak media menyampaikan jika sepengetahuannya Zainul Arifin mengambil pinjaman KUR dengan jaminan sertifikat tanah. "Jaminan sertifikat tanah sebagai moral obligation saja," ungkap Edi di kantor bank Mandiri KCP Puger, Rabu (22/01/2025).
"Untuk pengambilan sertifikat tanah jaminan, nasabah harus bersama istri atau bisa jeda waktu, sebagaimana aturan. Sebab dulu waktu pengajuan PK dan menyerahkan sertifikat ke kami, Zainul Arifin ini bersama istrinya, jadi kami butuh dokumentasi penyerahan agunan," ucapnya.
Edi juga menyampaikan, ia juga akan meminta nasehat ke tim hukum bank, terkait permohonan pengambilan sertifikat tanah nasabah yang merupakan bukan termasuk harta gono - gini. "Mengenai adanya tuntutan uang 10 juta bukan merupakan bukan ranah bank, kami hanya minta tanda tangan penyerahan dan dokumentasi," jelasnya.
"Pihak bank tidak pernah menghambat penyerahan sertifikat tanah milik Zainul Arifin. Kami hanya ingin saat awal tanda tangan penyerahan sertifikat tanah ke kami secara berdua maka kami juga minta mereka juga berdua saat penandatanganan penyerahan sertifikat tanah," pungkasnya. (Fan).