Foto saat Muhammad Zainudin SH (kuasa hukum tergugat saat diwawancarai awak media terkait sengketa tanah di desa Ngampelrejo
Jember, RadarArgopuro.com- Jatim, pria yang berdomisili di desa Sumberagung kecamatan Sumberbaru yang mengalami gangguan jiwa jadi turut tergugat terkait sengketa tanah di desa Ngampelrejo kecamatan Jombang. Jatim menjadi turut tergugat oleh Budi Hariyanto SH dan Muhammad Ali Mahdi SH yang menjadi kuasa hukum Lutfiah dkk, warga kelurahan Kranjingan kecamatan Sumbersari dengan nomor perkara : 12/Pdt.G/2025/PN Jmr.
Sementara H Sholeh, warga Ngampelrejo kecamatan Jombang menjadi tergugat terkait sengketa tanah yang digugat oleh Budi Hariyanto SH dan Muhammad Ali Mahdi SH.
"Kali ini merupakan sidang perdana terkait sengketa tanah di desa Ngampelrejo. Majelis hakim PN Jember hanya memeriksa surat kuasa para tergugat dan penggugat dalam sidang perdana kali ini," ungkap Muhammad Zainudin SH, Rabu (19/02/2025).
Lanjut Muhammad Zainudin SH, saat sidang perdana, Jatem terlihat takut untuk memenuhi kebutuhannya. "Sementara Jatim tidak masuk ruang sidang karena merasa takut dan diduga mengalami gangguan Jember," ucapnya.
H Sholeh juga menyampaikan bahwa majelis hakim dalam sidang perdana hanya mengecek surat kuasa para kuasa hukum tergugat dan penggugat. "Sidang ditunda sampai tanggal 26 Februari 2025," pungkasnya.
"Klien kami mengaku tidak pernah menjual tanah warisan ke penggugat, dan kondisi kejiwaan Jatim terganggu," pungkasnya. (Sul).