Foto lokasi pabrik yang disidak Gakkum PPH KLH. (dok fim / ock).
Serang, RadarArgopuro.com - Pabrik Genessis di Raya Cikande, Serang, Jumat (28/2) siang lalu diSEGEL oleh tim Direktorat PPSA (Pengaduan Pengawasan Sanksi Administrasi) Gakkum dan PHP (Penegakan Hukum Pidana) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), setelah selama tiga hari sejak Rabu 26/2 memeriksa Perusahaan Modal Asing (PMA) itu.
Pasalnya PMA pengelolah LB3 (Limbah Bahan Baku Berbahaya) dari aki bekas itu ternyata bodong alias ilegal. "Tidak punya ijin AMDAL dari KLH. Maka kami SEGEL," kata sumber yang mohon namanya tidak disebut.
Selama tiga hari tim Gakkum dan PHP memeriksa ke dalam pabrik milik pengusaha asal Tiongkok yang berdiri sejak 2022 lalu.
Menurut Ihin pemilik warkop di samping kiri pintu gerbang pabrik, Genessis berdiri sejak tiga tahun lalu. "Produksi timah dengan bahan baku terbanyak dari luar negeri. Untuk pembakaran tungkunya pakai batubara. Karyawannya sekitar 250 orang. Ada juga karyawan perempuan bagian timbang," tutur pria paroh baya akrab dipanggil Mang Ihin.
Mang Ihin mengaku warkopnya semula di dalam pabrik. Karena ada pembangunan mess karyawan. "Sejak tiga bulan lalu pindah disini karena lokasinya dibangun untuk mess tenaga asing asal Tiongkok. Ada 60 pintu," jelasnya.
Ditanya luas pabrik itu, Mang Ihin menuturkan lebih 3 hektar. "Masih ada perluasan," aku Mang Ihin yang warkopnya buka 24 jam di pinggir jalan raya kecamatan Jawilan itu.
Perihal pemeriksaan oleh Gakkum dan PPH KLH berlangsung selama tiga hari hingga Jumat siang tadi dilakukan penyegelan, tindakan itu sesuai peraturan dan UU Lingkungan Hidup. (Fim/ock)